Narasipublik – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jum’at (06/03) bertempat di Aula Lantai Atas Rutan Rantau. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau beserta jajaran staf sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap regulasi terbaru di bidang hukum pidana.
Sosialisasi tersebut menjadi sarana penting bagi jajaran pemasyarakatan untuk memahami substansi serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mengenai penyesuaian pidana dalam sistem hukum nasional. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang perlu dipahami oleh seluruh petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan pemaparan materi dari narasumber yang menjelaskan berbagai aspek penting dalam undang-undang tersebut, termasuk mekanisme penyesuaian pidana serta implikasinya terhadap pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta menyampaikan pertanyaan guna memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas serta pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap dinamika perkembangan regulasi hukum. “Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh jajaran dapat memahami secara komprehensif substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Renaldi.
Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Rutan Rantau menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan hukum yang berlaku serta memastikan seluruh petugas memiliki pemahaman yang selaras terhadap regulasi terbaru. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pengamanan di lingkungan Rutan Rantau.
