Narasipublik – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan penggeledahan insidentil pada Senin (13/04) malam di kamar hunian E7. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi bentuk implementasi nyata dari regulasi yang berlaku dalam menjaga kondisi rutan tetap aman dan kondusif.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), staf KPR, anggota jaga, serta CPNS. Proses penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap WBP, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam kamar hunian serta area blok.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa barang terlarang berupa satu unit korek api gas dan dua unit botol kaca parfum. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mencegah potensi penyalahgunaan di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan dengan melakukan penggeledahan secara berkala guna meminimalisir peredaran barang terlarang,” ujarnya. Senada dengan itu, Kepala KPR Rutan Rantau, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. “Kegiatan ini merupakan langkah preventif agar lingkungan rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu keamanan,” pungkasnya.
