NarasiPublik— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah melalui kemudahan layanan Apostille bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan dan aktivitas akademik di luar negeri.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat membuka kegiatan Sosialisasi Legalisasi-Apostille di Sriti Convention Hall, Palu. Kamis, (21/5/2026).
Menurutnya, layanan Apostille memiliki peran strategis sebagai jembatan administratif bagi masyarakat Sulawesi Tengah untuk mengakses peluang global, khususnya di bidang pendidikan dan pengembangan akademik.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata Kanwil Kemenkum Sulteng dalam meningkatkan kualitas SDM putra-putri daerah, sehingga proses pengurusan dokumen studi ke luar negeri menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan tanpa alur yang rumit,” kata Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri, dosen yang melakukan kolaborasi riset internasional, hingga masyarakat yang bekerja di luar negeri memerlukan dokumen yang diakui secara sah secara internasional.
Dalam konteks tersebut, Apostille menjadi solusi praktis yang mampu memangkas birokrasi legalisasi dokumen yang sebelumnya panjang dan berlapis.
“Apostille hadir sebagai kunci pembuka pintu peluang global bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri pimpinan perguruan tinggi, para dekan, civitas akademika, serta mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Rakhmat Renaldy menilai kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk memperluas literasi hukum masyarakat, khususnya terkait administrasi internasional.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa legalisasi dokumen internasional kini dapat dilakukan dengan lebih sederhana melalui layanan Apostille.
Karena itu, melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami dan dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.
“Kami ingin pelayanan hukum tidak terasa jauh dan rumit. Pelayanan hukum harus hadir seperti jembatan yang memudahkan masyarakat menapaki peluang yang lebih luas hingga lintas negara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng turut didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan langsung dari para narasumber terkait prosedur pengajuan Apostille, jenis dokumen yang dapat diajukan, hingga mekanisme pelayanan berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.
