NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap 25 rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (21/5).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, sebagai bagian dari upaya penguatan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai Pancasila.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan harmonisasi bukan hanya menyelaraskan aspek teknis peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan substansi regulasi sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Rapat harmonisasi tersebut membahas 25 rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai yang mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya pengendalian gratifikasi, sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi, evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rencana aksi daerah pangan dan gizi, pembangunan kependudukan, hingga penetapan dan penegasan batas desa.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai, antara lain Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Bappeda, serta perangkat daerah terkait lainnya bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, di antaranya penyesuaian judul rancangan peraturan sesuai materi muatan, penghapusan ketentuan sanksi yang merupakan materi muatan Peraturan Daerah, pencantuman lampiran rancangan peraturan, serta penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
