NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui peningkatan kesadaran hukum bagi para pelaku usaha. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi PT Perseorangan yang dilaksanakan bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (25/5/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekraf, Pemanfaatan dan Perlindungan HAKI Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Ilham Arifin, S.H. Sementara itu, sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Diah Agustiningsih, M.Pd.
Dalam arahannya, Diah Agustiningsih menegaskan bahwa kepemilikan badan hukum menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha pariwisata dan UMKM ekonomi kreatif. Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperbesar peluang pelaku usaha dalam mengakses permodalan, menjalin kemitraan, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa PT Perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja, sebagai bagian dari kemudahan berusaha yang dihadirkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“PT Perseorangan memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil untuk memperoleh status badan hukum secara sederhana dan cepat. Selain itu, terdapat pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan sehingga risiko bisnis tidak langsung membebani aset pribadi pemilik usaha,” jelas I Putu Dharmayasa.
Sosialisasi tersebut diikuti ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah serta para pelaku UMKM binaan Dinas Pariwisata. Bahkan, dalam kegiatan itu tercatat sebanyak 20 peserta baru langsung mendaftarkan PT Perseorangan mereka dengan pendampingan penuh dari tim Divisi Pelayanan Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berdaya saing.
“Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Legalitas usaha akan meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses investasi, dan memperkuat posisi UMKM lokal dalam persaingan usaha,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM dan usaha pariwisata di Sulawesi Tengah memanfaatkan kemudahan pendirian PT Perseorangan demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
