NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan 20 sertifikat hak cipta kepada civitas akademika Universitas Muhammadiyah Palu dalam kegiatan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palu sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan karya intelektual akademisi.

Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa hak cipta merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat, khususnya kalangan akademisi.

“Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong perguruan tinggi agar aktif mencatatkan setiap karya ilmiah, buku, karya digital, aplikasi, maupun hasil penelitian sehingga memperoleh perlindungan hukum yang sah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dari suatu karya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi akan mempermudah proses pendampingan dan edukasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual.

“Perguruan tinggi memiliki banyak potensi karya yang bernilai strategis. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh karya tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penguatan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan ekosistem inovasi di Sulawesi Tengah.