NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat langkah strategis dalam melindungi produk unggulan daerah melalui fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kota Palu, Kamis, (30/4/2026).

Kanwil Kemenkum Sulteng sendiri diwakili I Putu Dharmayasa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, bersama Aida Julpha Tangkere, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, mereka disambut langsung Ketua APINDO Sulteng, Wijaya Chandra.

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah konkret untuk mempercepat pendaftaran merek, hak cipta, hingga Indikasi Geografis (IG) terhadap berbagai komoditas unggulan Sulawesi Tengah.

Ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan instrumen penting dalam menjaga identitas dan meningkatkan daya saing produk lokal.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting untuk memastikan produk unggulan daerah memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ujar Rakhmat Renaldy.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu komoditas yang menjadi perhatian ialah ikan sidat yang dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Selain itu, dilakukan pula inventarisasi berbagai potensi IG lain yang belum mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Rakhmat Renaldy, Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kualitas dan karakteristik suatu produk, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ketika suatu produk memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis, maka identitas daerahnya akan semakin kuat. Ini akan membuka peluang investasi, memperluas pasar, dan meningkatkan nilai jual produk,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung percepatan perlindungan KI di Sulawesi Tengah.

APINDO sebagai mitra strategis dunia usaha dinilai memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk dan inovasi mereka.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis semakin banyak produk unggulan daerah yang mampu menembus pasar nasional bahkan internasional dengan identitas hukum yang kuat.

“Kami ingin seluruh potensi daerah terlindungi secara hukum dan mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Rakhmat Renaldy.