NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026–2029, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, serta diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembukaannya, Sopian menyampaikan bahwa regulasi penanggulangan kemiskinan perlu disusun secara harmonis agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan.
Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2026–2029 memiliki peran strategis dalam mengarahkan kebijakan pemerintah daerah agar penanganan kemiskinan dilakukan secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, substansi rancangan menjadi perhatian dalam proses harmonisasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Toli-Toli melakukan penelaahan terhadap materi muatan, dasar hukum, kesesuaian norma, serta teknik penyusunan rancangan untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan membutuhkan regulasi yang mampu menjadi dasar bagi kebijakan yang terarah dan tepat sasaran.
“Penanggulangan kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut bagaimana kebijakan pemerintah mampu memberikan akses dan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai landasan pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya memastikan regulasi yang disusun dapat diterjemahkan ke dalam program yang memberikan dampak nyata.
“Harmonisasi ini kita dorong agar Ranperbup tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen kebijakan yang responsif terhadap kondisi masyarakat. Harapannya, program penanggulangan kemiskinan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat Toli-Toli,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan.
