NarasiPublik – Kepastian batas wilayah Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, menjadi salah satu fokus harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Pembahasan diarahkan untuk memastikan pengaturan batas wilayah memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Rapat fasilitasi harmonisasi digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026), dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian.
Pembahasan tersebut secara khusus mencermati Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Bungi Kecamatan Bungku Tengah.
Kegiatan dihadiri unsur pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali, antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Bungku Tengah, Lurah Bungi, Lurah Matano, Lurah Marsaoleh, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sopian menjelaskan, proses harmonisasi diperlukan agar rancangan regulasi daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan yang kuat, baik dari aspek kewenangan, substansi maupun teknik penyusunan. Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sopian.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penataan batas wilayah melalui regulasi yang tepat akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Regulasi mengenai batas wilayah bukan sekadar penetapan administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap batas wilayah harus dirumuskan secara cermat dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rakhmat.
Dalam harmonisasi, tim Kanwil memberikan sejumlah masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan. Pemrakarsa diminta menyesuaikan materi muatan berdasarkan hasil pembahasan, termasuk memperbaiki teknik penulisan serta penggunaan istilah agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara. Pemerintah Kabupaten Morowali akan melakukan penyempurnaan rancangan berdasarkan masukan yang diberikan sebelum proses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
Langkah tersebut sekaligus memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pembinaan hukum nasional.
