TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Perkuat Pelindungan KI Pelaku UKM Palu

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat edukasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada Pelaku UKM yang diselenggarakan PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Palu, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PT Pegadaian Area Palu yang diikuti oleh para pelaku UKM. Sosialisasi menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI sebagai bagian dari strategi memperkuat identitas, meningkatkan nilai tambah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap produk dan karya yang dihasilkan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dan memberikan pemahaman mengenai berbagai rezim KI, dengan penekanan pada Hak Cipta dan Merek.

Dalam pemaparannya, Dharmayasa menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo yang melekat pada sebuah produk, tetapi merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha. Merek berfungsi sebagai identitas sekaligus pembeda antara produk atau jasa suatu pelaku usaha dengan produk atau jasa milik pihak lainnya.

“Pelaku usaha perlu melihat merek sebagai aset yang harus dilindungi. Sebelum menentukan dan mendaftarkan merek, penting untuk memastikan bahwa merek tersebut memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek milik pihak lain,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku UKM untuk melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi penolakan permohonan serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Selain membahas aspek merek, peserta juga memperoleh informasi mengenai layanan KI, termasuk ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek dan pencatatan Hak Cipta. Peserta diinformasikan mengenai adanya layanan pencatatan Hak Cipta tertentu, termasuk kategori musik dan lagu dengan tarif PNBP Rp0,00 sesuai ketentuan yang berlaku.

Momentum Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 turut dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai fasilitasi pencatatan Hak Cipta secara gratis bagi 25 karya dengan kategori tertentu. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku UKM sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan pelindungan KI harus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang semakin maju dan berdaya saing.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang mendaftarkan merek atau mencatatkan karya, tetapi bagaimana memastikan hasil kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki nilai ekonomi sekaligus mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, kami terus mendorong agar pelaku UKM tidak hanya menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga melindungi identitas dan karya yang dimilikinya,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PT Pegadaian Area Palu, menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi dan layanan KI kepada masyarakat.

“Kami terbuka untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai mitra. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, edukasi, konsultasi, penelusuran, hingga pendampingan pendaftaran KI dapat semakin mudah diakses oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Tidak berhenti pada penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi dengan pelayanan langsung berupa bantuan penelusuran nama merek melalui operator merek. Pelaku UKM diberikan kesempatan melakukan penelusuran terhadap nama merek yang akan digunakan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai hasil penelusuran dan langkah yang perlu dilakukan apabila akan melanjutkan proses pendaftaran.

Pelayanan tersebut memberikan pengalaman praktis kepada peserta mengenai tahapan awal pelindungan merek. Pelaku usaha juga didorong untuk menindaklanjuti hasil penelusuran melalui proses pendaftaran apabila merek yang dipilih telah memenuhi persyaratan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan KI yang informatif, mudah dipahami, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya mendorong pelaku UKM yang telah memiliki produk dan identitas usaha untuk segera melakukan penelusuran serta pendaftaran merek. Pendampingan lebih lanjut juga akan diberikan kepada pelaku usaha yang berminat mengajukan permohonan KI.

Melalui sinergi bersama PT Pegadaian Area Palu, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran pelaku UKM terhadap pentingnya pelindungan KI terus meningkat, sehingga produk-produk lokal tidak hanya mampu bersaing di pasar, tetapi juga memiliki identitas dan kepastian hukum yang kuat.

Type above and press Enter to search.