Harmonisasi Regulasi Indikator Kinerja Jamin Akuntabilitas Pembangunan Daerah
NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Morowali, yakni tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2026–2030 serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Morowali, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian.
Rancangan mengenai Indikator Kinerja Utama diarahkan untuk mendukung pengukuran capaian program dan sasaran pembangunan daerah selama periode 2026–2030. Indikator yang jelas dan terukur diperlukan agar pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dapat dievaluasi secara sistematis serta mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja.
Sementara itu, rancangan perubahan pengaturan transaksi non tunai berfokus pada pelaksanaan penerimaan dan pembayaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali. Pengaturan yang tepat diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui fasilitasi harmonisasi, kedua rancangan ditelaah dari aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan, dan konsistensi norma. Langkah ini penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang terukur dan bertanggung jawab.
“Indikator kinerja yang jelas dan pengaturan transaksi keuangan yang tertib merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, setiap regulasi perlu dirumuskan secara cermat agar dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Kami mendorong agar kedua rancangan ini selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan dalam pelaksanaan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta kewenangannya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas guna memperkuat akuntabilitas kinerja, transparansi keuangan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
