Kanwil Kemenkum Sulteng Gelar MENDAKI #2, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkun Sulteng) terus memperkuat pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan MENDAKI #2 (Menuju Puncak Perlindungan KI) Tahun 2026, yang diselenggarakan pada Jumat (9/10/2026) di Hotel Best Western Coco, Kota Palu.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga manajemen kolektif, dan dunia usaha dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Rangkaian kegiatan mencakup Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan dan hilirisasi paten, praktik baik pengelolaan Sentra KI, pengenalan hak cipta dan royalti, serta pengembangan usaha melalui merek yang terlindungi.
Dalam laporan panitia, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (Kabid KI), Aida Julpha Tangkere, selaku ketua panitia menyampaikan bahwa MENDAKI #2 dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan KI sekaligus mendorong pengelolaan Sentra KI yang lebih optimal. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan agar hasil penelitian, karya kreatif, dan produk unggulan daerah memiliki perlindungan serta nilai tambah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), I Putu Dharmayasa, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng) dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan bagian penting dalam mendukung inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami mekanisme perlindungan KI dan mampu menerapkannya di lingkungan masing-masing.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar memberikan kepastian hukum terhadap suatu karya atau inovasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing. Karena itu, diperlukan pemahaman serta kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem KI yang produktif dan berkelanjutan.
“Kami berharap MENDAKI #2 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, mengoptimalkan peran Sentra KI, serta mendorong semakin banyak inovasi dan karya masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh perlindungan yang tepat. Dengan demikian, Kekayaan Intelektual dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha dan kemajuan daerah,” tambah Rakhmat.
Melalui MENDAKI #2, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI sekaligus mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang mampu meningkatkan daya saing produk dan karya lokal di tingkat nasional maupun global.

