Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperkada Pasar Sehat Kota Palu
NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Palu tentang Penyelenggaraan Pasar Sehat di Aula Kebangsaan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan unsur Pemerintah Kota Palu selaku pemrakarsa.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang tepat serta mampu mendukung penyelenggaraan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Pengaturan pasar sehat menjadi penting dalam mendorong peningkatan kualitas lingkungan pasar sekaligus menciptakan kondisi perdagangan yang lebih baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
“Penyusunan regulasi tentang pasar sehat perlu memperhatikan aspek kepastian hukum dan implementasi di lapangan. Kami mendorong agar aturan yang dihasilkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Hendrik.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palu untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
