Kemenkum Sulteng Dalami Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta
NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, Kamis (1/10), sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap kebijakan layanan Kekayaan Intelektual, khususnya terkait tarif tertentu pada pelayanan Paten dan Hak Cipta.
Kegiatan tersebut membahas evaluasi penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Pembahasan mencakup cakupan penerima tarif tertentu, mekanisme pengajuan, batasan komersialisasi, serta kewajiban pembayaran biaya tahunan Paten.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa hasil diskusi menjadi bahan penting dalam memperkuat kualitas layanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.
> “Evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih efektif dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan tarif dan kewajiban pemeliharaan Paten juga perlu diperkuat, sehingga masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang berlaku.
> “Kami akan terus memperkuat penyampaian informasi dan layanan konsultasi agar masyarakat, khususnya pemegang Paten dan Hak Cipta, memahami ketentuan yang berlaku serta dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat,” jelasnya.
Hasil diskusi selanjutnya menjadi bahan informasi dan pertimbangan bagi jajaran Kemenkum Sulteng dalam pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual, termasuk melalui kegiatan sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat.
