TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti Arahan Tugas Pengelolan dan Pembinaan SDM PPBJ di Lingkungan Kemenkumham R.I.

Narasipublik-PALU, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memegang peran sentral sebagai pusat keunggulan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), tidak hanya sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, UKPBJ diharapkan dapat menjadi pusat data dan informasi serta pembina Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).


Oleh karna itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Divisi Administrasi yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Muhammad Wahab Marawali didampingi Kasubag keuangan, Ayu N dan para Pejabat Fungsional PPBJ serta Kepegawaian mengikuti Arahan Tugas Pengelolan dan Pembinaan SDM PPBJ di Lingkungan Kemenkumham R.I., Selasa (16/01).

Kegiatan tersebut diawali paparan oleh Ibu Novita Ilmaris (Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekertariat Jenderal Kemenkumham RI). Dalam arahannya Novita menyampaikan poin penting terkait Pembentukan dan Permohonan Pindah Satuan Pelaksana (Satpel) pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM diantaranya :


1. Perubahan Struktur Organisasi UKPBJ Kemenkumham (Permenkumham 1);

2. Perlu Membuat Skema-Skema Terkait Perubahan Satuan Pelaksana Berdasarkan Karakteristik Kemenkumham Sepanjang Mengacu Pada Aturan Yang Berlaku;

3. Perlu Segera Melakukan Penyusunan Rancangan Peraturan Perubahan atas Permenkumham 16 / 2019 Sesuai Dengan Dasar Hukum Yang Berlaku;

Selain itu Ia juga menyampaikan bahwa Aspek - Aspek Dalam Perubahan Atas Permenkumham 16/2019 Perlu Memperhatikan Penambahan Penjelasan Mengenai Pelaksanaan Fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Penjelasan Mengenai Pelaksanaan Fungsi Pendampingan Konsultansi dan Atau Bimbingan Teknis PBJ.


Dalam arahannya Novita juga menyampaikan bahwa dalam Pindah Data Jabatan via SIMPEG ke Biro Pengelolaan BMN & Pengadaan Barang/Jasa telah dilakukan sebelum tanggal 14 Januari 2024 serta Penyesuaian Dispensasi Cuti Fakultatif di Provinsi diberikan sesuai dengan Disposisi Sekretaris Jenderal. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.