NarasiPublik - Lapas Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng Mengikuti Pertemuan Koordinasi Layanan Kesehatan dalam Pengendalian HIV/AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di tahun 2024, bertempat di Cafe and Resto Yolks Palu, Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dihadiri perwakilan tenaga kesehatan di Lapas dan Rutan se-Kota Palu.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, M. Nur Amin, menekankan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan dan anak didik pemasyarakatan (andikpas). Ia menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.
“Para warga binaan yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mereka juga dilindungi oleh Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, yang mengharuskan mereka berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas kesehatan selama menjalani masa tahanan,” ujar M. Nur Amin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan layanan kesehatan bagi warga binaan ini. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Lapas dan Rutan adalah aspek fundamental dalam pembinaan dan rehabilitasi warga binaan. “Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait guna mewujudkan layanan kesehatan yang memadai dan sesuai standar di setiap satuan kerja pemasyarakatan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjamin pemenuhan hak asasi mereka dan memberikan kesempatan yang lebih baik dalam menjalani proses rehabilitasi,” kata Hermansyah Siregar.
Komentar0