TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Apa Saja Syarat Melakukan Kunjungan dan Menitipkan Barang/Makanan Kepada Narapidana Atau Tahanan di Lapas Kelas IIB Amuntai

NarasiPublik - Syarat umum kunjungan ke Lapas meliputi identitas diri asli (KTP/KK), mematuhi tata tertib (berpakaian sopan, tidak membawa barang terlarang seperti ponsel, senjata, narkoba), dan memenuhi jadwal kunjungan yang ditentukan. Untuk tahanan, izin kunjungan dari instansi penahan (kejaksaan/polisi) juga diperlukan. 

1. Persyaratan Dokumen

- KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli: Untuk verifikasi identitas Anda.

- Surat izin berkunjung: Diperlukan untuk kunjungan khusus kepada tahanan, yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan (kejaksaan atau kepolisian).

- Tiket kunjungan online: Jika Anda mendaftar secara online, Anda perlu mencetak tiket atau menunjukkan bukti elektronik untuk melanjutkan. 

2. Persyaratan Waktu dan Prosedur

- Datang sesuai jadwal: untuk Kunjungan pada hari Senin s.d Kamis Jam 09:00 s.d 11:00, sedangkan Untuk barang/makanan titipan Senin s.d Sabtu jam 09:00 s.d 11:00 Wita, senin s.d kamis 13:30 s.d 15:00 Wita, Tanggal Merah Libur

- Pendaftaran: Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi atau situs web resmi Lapas untuk mendapatkan tiket, atau datang langsung untuk mengambil nomor antrian.

Pemeriksaan: Pengunjung akan diperiksa badan dan barang bawaannya oleh petugas untuk mencegah masuknya barang terlarang. 

3. Aturan dan Barang yang Dilarang

- Berpakaian sopan dan rapi: Hindari pakaian yang tidak sopan, celana pendek, atau pakaian yang terlalu terbuka.

- Dilarang membawa barang-barang terlarang: Ini termasuk senjata, narkoba, alkohol, alat komunikasi (HP), rokok, korek api, dan uang tunai dalam jumlah berlebihan.

- Pembatasan barang bawaan: Barang-barang seperti makanan dan minuman harus dipindahkan ke kemasan plastik bening.

Type above and press Enter to search.