Narasipublik - Samarinda. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (20 /11/2024).
Pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib Joni Wasinton Siagian, kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Keamanan Juansyah dan Kasubsi Peltatib Endi Sri Prabowo beserta staf KPLP dan staf Kamtib. Kalapas Hudi Ismono melalui Joni Wasinton S selaku Kasi Adm Kamtib menjelaskan bahwa barang ini merupakan hasil razia dari kamar para napi dari awal tahun 2024.
“Pemusnahan kali ini terdapat 55 unit berupa Handphone, Barang geledahan ini semakin berkurang tiap bulanya dan makin sedikit barang geledahan, maka akan semakin baik,” tegasnya.
Joni melanjutkan, razia di Lapas Samarinda telah dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan. Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, maka akan disita untuk di musnahkan.
Lapas Samarinda beserta jajaran akan terus melakukan tugas pokok dan fungsi membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melalui Kadivpas Kaltim Endang Lintang Hardiman, yang menekankan untuk UPT pemasyarakatan melaksanakan Zero Halinar sebagai Komitmen Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic.
Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Komentar0