TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Razia Bersama APH, Lapas Banjarbaru Tunjukkan Komitmen Berantas Halinar

Narasipublik - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru terus tunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan handphone sebagai wujud implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini dibuktikan melalui razia kamar hunian Warga Binaan bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka dan Komando Rayon Militer 1006-07/Banjarbaru, Selasa (19/11). 

"Kami kembali merazia kamar Warga Binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Razia ini terus kami galakkan hingga Lapas benar-benar bersih dari peredaran narkoba, pungutan liar, dan handphone," tegas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Septyawan Kuspriyo Pratomo.

Septyawan mengungkapkan dalam razia tersebut para petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. "Dari 26 kamar hunian yang dirazia, kami berhasil menemukan empat handphone, charger, headset, terminal listrik, kabel rakitan, senjata tajam rakitan, sendok stainless, pinset, gunting kuku, dan korek api gas. Semua barang didata dan langsung kami musnahkan," ungkapnya.

Selain razia, Lapas Banjarbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap 10 Warga Binaan dan petugas. "Kami ingin memastikan mereka tidak mengkonsumsi narkoba. Alhamdulillah, semuanya negatif," tambah Septyawan.

Selanjutnya, ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif APH dalam razia gabungan. "Ini adalah sinergi yang luar biasa di mana rekan-rekan APH selalu hadir di setiap razia. Terima kasih atas bantuannya mewujudkan komitmen Lapas Banjarbaru bersih dari barang-barang terlarang," tandas Septyawan.

Sementara itu, Ahmad Supriyanto dari Polsek Cempaka mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya Lapas Banjarbaru yang rutin menggelar razia. "Ini salah satu bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kami mendukung penuh upaya Lapas Banjarbaru yang senantiasa mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif," ungkapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.