NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sejak usia dini. Melalui program Guru Kekayaan Intelektual (RuKi), Kanwil Kemenkum Sulteng menyambangi SMP Negeri 1 Palu, Kamis, (17/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta para operator layanan KI.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, beserta jajaran guru dan siswa. Rakhmat Renaldy menyampaikan pentingnya memperkenalkan konsep Kekayaan Intelektual kepada generasi muda, khususnya para pelajar, agar mereka menyadari nilai dan perlindungan atas karya-karya orisinal yang mereka hasilkan.
“Kekayaan Intelektual harus dikenalkan sejak dini kepada para siswa. Mereka perlu mengetahui bahwa ide, karya tulis, dan kreativitas mereka adalah aset berharga yang patut dilindungi,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menjelaskan berbagai rezim dalam Kekayaan Intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, hingga desain industri. Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami para siswa.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan surat pencatatan hak cipta atas karya tulis siswa SMPN 1 Palu, yang telah melalui proses pendaftaran di layanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng. Surat tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Rakhmat Renaldy kepada Kepala Sekolah Yusri dan beberapa perwakilan siswa.
“Ini adalah kebanggaan yang luar biasa. Saya bersyukur sekaligus mengapresiasi semangat para siswa SMPN 1 Palu yang telah menciptakan karya dan mencatatkannya secara resmi. Ini contoh baik yang patut ditiru oleh para pelajar lainnya di Sulawesi Tengah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Program “RuKi” merupakan bagian dari strategi Kemenkum untuk membumikan pemahaman hukum, khususnya bidang Kekayaan Intelektual, ke tengah masyarakat, termasuk institusi pendidikan. Dengan semangat edukasi dan kolaborasi, diharapkan para pelajar mampu menjadi pelopor generasi kreatif yang sadar hukum dan menjunjung tinggi hak atas karya cipta.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara siswa dan tim layanan KI, serta penyerahan cendera mata sebagai bentuk penghargaan atas antusiasme sekolah dalam mendukung perlindungan KI di lingkungan pendidikan.
Komentar0