NarasiPublik - Melaksanakan Pelayanan Tahanan dan Memastikan semua proses hukum dijalankan dengan baik merupakan salah satu tugas dari Instusi Pemasyarakatan termasuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
Salah satu bentuk dari pelaksanaan tugas tersebut adalah dengan memfasilitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menuntaskan proses hukum di pengadilan, seperti halnya hari ini, Selasa (15/04/2025) dimana Rutan Palu memfasilitasi WBP nya untuk mengikuti sidang secara virtual atau online melalui zoom.
Sidang itu dikuti oleh satu orang WBP berinisial (AL) yang saat itu menjadi saksi dari sebuah perkara tindak pidana umum yang terjadi di Toli-toli, Sulawesi Tengah. dengan bantuan komputer dan jaringan yang memadai, Rutan Palu berhasil menghubungkan WBP dengan Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Toli-Toli untuk dimintai keterangan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menegaskan bahwa Rutan Palu khususnya Subseksi Pelayanan Tahanan terus mengupayakan agar setiap WBP mendapatkan hak yang sama serta terjamin untuk menuntaskan proses hukumnya.
"Semua yang kami naungi disini (WBP) merupakan tanggung jawab kami, mulai dari membina, merawat, sampai dengan memastikan proses hukum mereka berjalan baik itu semua adalah tugas kami yang wajib kami lakoni setiap hari," ucap Herdi.
Proses Persidangan online ini pun berjalan dengan baik dan tanpa ada gangguan serta terus didampingi petugas dari awal sidang hingga ditutup langsung oleh hakim pengadilan. (Sm)
Komentar0