TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

HUT Sigi ke-17 Dimeriahkan Pengakuan KI: Ayam Panggang Biromaru Resmi Dilindungi Negara!

Radarjawa — Dalam kemeriahan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi ke-17, ada momen istimewa yang tak hanya menggugah selera, tapi juga mengukir sejarah perlindungan produk khas lokal. Ayam Panggang Biromaru, kuliner legendaris khas Sigi yang terkenal dengan aroma rempahnya, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam upacara yang digelar di Lapangan Taiganja, Sigi. Selasa, (24/6/2025). Sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya tak benda yang telah menjadi kebanggaan dan identitas kuliner masyarakat Sigi selama puluhan tahun.

“Pengakuan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas tradisi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual. Ayam Panggang Biromaru kini tidak hanya dikenal karena lezat, tapi juga karena telah sah menjadi milik masyarakat Sigi secara hukum,” ujar Nur Ainun.

Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam pameran HUT Kabupaten Sigi. Selama tiga hari, stand layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang dikelola Bidang Pelayanan KI Kanwil menyelenggarakan edukasi, konsultasi, dan pendampingan langsung bagi masyarakat. Tercatat, sebanyak 27 pengunjung memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pendaftaran dan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual, mulai dari merek dagang hingga potensi KIK lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pengetahuan tradisional seperti kuliner lokal merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam menjaga warisan leluhur.

“Kita tidak bisa hanya membanggakan kekayaan budaya, kita juga harus melindunginya. Sertifikat KIK ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja besar untuk menjadikan budaya sebagai kekuatan hukum dan ekonomi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy juga menyinggung pentingnya menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkum Sulteng dan Pemkab Sigi, terutama dalam mendukung program Kawasan Berbasis KI, yang kini tengah dirancang di wilayah Kabupaten Sigi. Menurutnya, dengan sinergi yang tepat, budaya lokal bisa menjadi lokomotif pembangunan berbasis kekayaan intelektual.

Sebagai penutup kegiatan, tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan komitmen untuk terus mendorong kolaborasi antar-OPD dan komunitas budaya lokal agar lebih banyak potensi daerah di Sigi — mulai dari kuliner, ekspresi budaya, hingga kerajinan tradisional — dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum.

“Ayam Panggang Biromaru kini tak sekadar menu andalan di pesta keluarga, tapi telah menjadi identitas sah Kabupaten Sigi di panggung kekayaan intelektual nasional.



Komentar0

Type above and press Enter to search.