TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Belasan Sertifikat Terbit, Launching Perdana Satu Nusa AHU Catat Sejarah Baru di Banggai

NarasiPublik – Launching perdana Agensi Layanan AHU (Satu Nusa AHU) di Kabupaten Banggai langsung membuktikan dampak positifnya bagi masyarakat. Hanya dalam hitungan jam, belasan sertifikat Perseroan Perorangan berhasil diterbitkan dengan biaya terjangkau, yakni Rp50 ribu. Kamis, (11/9/2025).

 Inisiatif ini lahir dari kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, yang sepakat menghadirkan layanan hukum satu pintu lebih dekat dengan masyarakat. Program ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dengan Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, yang kemudian diperkuat lewat Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, dengan Fahrul Efendi Lodik, perwakilan BRIDA Banggai.

 Capaian belasan sertifikat pada launching perdana menjadi catatan sejarah baru di Banggai. Jika sebelumnya pelaku usaha harus menempuh perjalanan jauh ke Palu dan mengeluarkan biaya besar untuk mengurus legalitas, kini layanan tersedia di daerah sendiri.

 Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan keberhasilan ini adalah tonggak penting transformasi layanan hukum.

“Penerbitan belasan sertifikat Perseroan Perorangan hanya dengan Rp50 ribu adalah bukti konkret bahwa layanan hukum kini benar-benar hadir untuk rakyat. Kami ingin agar setiap pelaku usaha, sekecil apa pun, memiliki akses legalitas yang sah sehingga mereka bisa berkembang lebih baik,” ujarnya.

 Perwakilan BRIDA, Fahrul Efendi Lodik, menyebut pencapaian ini sebagai wujud nyata dari kolaborasi inovatif.

“Hadirnya agensi ini menunjukkan sinergi antara riset, inovasi, dan layanan publik. Penerbitan sertifikat perdana menjadi pembuktian bahwa layanan hukum dapat dijalankan dengan cepat, murah, dan akuntabel,” jelasnya.

 Bagi pelaku UMKM, manfaat tersebut terasa nyata. Nana, salah satu pelaku usaha, mengaku sangat terbantu. “Prosesnya cepat sekali, biaya juga terjangkau. Saya merasa lebih tenang karena usaha saya kini resmi dan sah secara hukum,” katanya.

 Senada, Ros menuturkan bahwa layanan ini membuatnya lebih percaya diri mengembangkan bisnis. “Dulu rasanya susah kalau mau urus badan hukum. Sekarang gampang sekali, cukup di Banggai saja,” ujarnya.

 Sementara itu, Rita menilai layanan ini sebagai jawaban atas kebutuhan lama. “Kami para pelaku usaha kecil sering kali terkendala soal biaya dan akses. Dengan adanya Satu Nusa AHU, hambatan itu hilang. Saya sangat bersyukur,” tuturnya.

 Dengan capaian ini, Banggai menjadi daerah pertama di Sulteng yang membuktikan bahwa layanan hukum modern bisa hadir hingga ke tingkat kabupaten. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menghadirkan layanan serupa.

Type above and press Enter to search.