NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendampingi Pemerintah Kota Palu dalam kunjungan koordinasi ke Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Rabu (10/9/2025). Pertemuan tersebut membahas terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), khususnya mengenai data dukung yang dinilai belum maksimal oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepala Pusat Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum BSK itu dipimpin langsung oleh Kepala Pusat, Junarlis. Ia menerima Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Tim Sekretariat Kota Palu.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Palu menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait hasil penilaian TPN terhadap beberapa variabel IRH, yakni variabel I, II, dan IV. Menurut Tim Kota Palu, terdapat kesenjangan yang cukup jauh antara penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah daerah dengan hasil penilaian TPN.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum BSK, Junarlis, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyampaikan sanggahan. Sanggahan tersebut dapat diajukan apabila pemerintah daerah menilai bahwa penilaian TPN belum maksimal dalam mengapresiasi data dukung IRH yang telah diunggah.
“Pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan sebelum tanggal 15 September 2025. Sanggahan harus disertai narasi yang baik dan data dukung yang lengkap agar dapat diterima,” ujar Junarlis.
Selain itu, Ketua IRH juga memberikan catatan khusus agar Tim Sekretariat Kota Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), khususnya terkait variabel IV mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, yang memimpin pendampingan ini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal koordinasi tersebut agar hasil penilaian IRH dapat lebih objektif dan sesuai dengan upaya nyata Pemerintah Kota Palu dalam reformasi hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam proses penilaian IRH.
“Indeks Reformasi Hukum bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan kesungguhan daerah dalam menghadirkan tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan responsif. Kanwil Kemenkum Sulteng siap memfasilitasi setiap koordinasi agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kinerja dan komitmen daerah, termasuk Kota Palu,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga berharap agar pemerintah daerah memanfaatkan ruang sanggahan yang diberikan dengan menyusun argumentasi yang kuat dan berbasis data. Hal ini penting untuk memastikan penilaian IRH berjalan adil dan memberikan dorongan positif bagi perbaikan tata kelola hukum di Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan perannya sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan kementerian, sekaligus pengawal utama dalam peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah.