NarasiPublik– Upaya melindungi karya, inovasi, dan produk lokal terus digencarkan melalui kegiatan sosialisasi pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (KI) kepada petani milenial. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Sigi pada Kamis (4/9/2025) dan diikuti 25 petani milenial dari Desa Lolu, Walatana, dan Maku.
Acara ini
diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi
Tengah, dengan materi utama disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum
Sulteng), Aida Julpha. Ia menekankan bahwa pendaftaran KI, khususnya
merek dan indikasi geografis, adalah langkah nyata melindungi produk
lokal agar memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.
“Sebagian besar peserta sebelumnya belum memahami manfaat dan mekanisme pendaftaran KI. Namun mereka sangat antusias, bahkan ingin melanjutkan ke tahap pendampingan administrasi pendaftaran,” ungkap Aida.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan literasi KI bagi petani milenial adalah langkah strategis. “Petani milenial harus sadar bahwa hasil pertanian bukan hanya komoditas, tetapi juga aset intelektual yang harus dilindungi hukum. Perlindungan KI adalah kunci agar produk lokal tidak diakui pihak lain,” ujarnya.
“Sebagian besar peserta sebelumnya belum memahami manfaat dan mekanisme pendaftaran KI. Namun mereka sangat antusias, bahkan ingin melanjutkan ke tahap pendampingan administrasi pendaftaran,” ungkap Aida.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan literasi KI bagi petani milenial adalah langkah strategis. “Petani milenial harus sadar bahwa hasil pertanian bukan hanya komoditas, tetapi juga aset intelektual yang harus dilindungi hukum. Perlindungan KI adalah kunci agar produk lokal tidak diakui pihak lain,” ujarnya.
Literasi
KI di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan. Berdasarkan
data DJKI, jumlah pendaftaran merek dari UMKM naik lebih dari 25% dalam
tiga tahun terakhir. Di Sulawesi Tengah sendiri, Kanwil Kemenkum Sulteng
produk seperti kopi Sigi, kakao Palolo, dan beberapa produk
hortikultura kini tengah dipersiapkan untuk pengajuan indikasi
geografis.
Rakhmat Renaldy menambahkan, “Sulawesi Tengah punya potensi besar. Dengan perlindungan KI, petani tidak hanya berproduksi, tapi juga bisa bersaing di pasar global. Inilah transformasi hukum yang berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan, “Sulawesi Tengah punya potensi besar. Dengan perlindungan KI, petani tidak hanya berproduksi, tapi juga bisa bersaing di pasar global. Inilah transformasi hukum yang berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Kegiatan serupa akan
dilanjutkan ke Kabupaten Parigi Moutong. Sinergi antara instansi hukum
dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pemberdayaan hukum bagi
petani lokal, sehingga produk pertanian Sulawesi Tengah semakin dikenal
dan terlindungi.