NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmen dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kebijakan hukum di daerah.
Komitmen ini tampak dalam kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, pada Sidang Promosi Doktor atas nama Adiman (NIM 810322030) di Program Pascasarjana Universitas Tadulako, Kamis (9/10/2025).
Sidang yang digelar di Aula Lantai 3 Pascasarjana UNTAD tersebut mengangkat disertasi berjudul:
“Kebijakan Hukum Pembentukan Balai-Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah dalam Perspektif Otonomi Daerah.”
Dalam keterangannya, Kepala kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan apresiasi atas capaian akademik yang dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap pembentukan kebijakan kelembagaan di tingkat daerah.
Ia menilai, karya ilmiah seperti ini menjadi wujud nyata sinergi antara teori hukum dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Saudara Adiman.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya sebatas norma, tetapi menjadi arah bagi kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil riset dan pemikiran ilmiah dari akademisi daerah akan terus menjadi perhatian dan inspirasi dalam penyusunan kebijakan hukum yang berorientasi pada kemajuan wilayah.
“Kemenkum Sulteng berkomitmen mendorong lahirnya inovasi dan pemikiran hukum progresif dari para praktisi maupun akademisi. Dengan begitu, setiap kebijakan di Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang kuat dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh promotor, penguji, sivitas akademika Pascasarjana Universitas Tadulako, serta tamu undangan dari berbagai instansi. Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kapasitas akademik dan penguatan arah kebijakan hukum di daerah.

