NarasiPublik — Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan pentingnya penanaman nilai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.
Penegasan ini disampaikan setelah lima karya tari siswa SMP Negeri 1 Palu resmi tercatat sebagai HKI oleh Kanwil Kemenkum Sulteng. Karya-karya tersebut meliputi Tari Reboisasi, Vunja, Sompula To Kaili, Mompajoka Torata, dan Lebaran Mandura.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut langkah tersebut sebagai contoh nyata bagaimana kesadaran hukum dapat tumbuh dari dunia pendidikan.
“Setiap karya memiliki nilai hukum, budaya, dan ekonomi. Perlindungan HKI bukan hanya soal legalitas, tapi tentang penghargaan terhadap ide dan kerja keras pencipta,” tegasnya.
Rakhmat juga menekankan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus memperluas edukasi kekayaan intelektual ke sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Aida Julpha Tangkere, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa pendaftaran ini merupakan hasil kolaborasi antara sekolah dan pemerintah.
“Kami ingin siswa memahami bahwa karya seni yang mereka ciptakan memiliki hak yang harus dijaga. Ini bagian dari misi kami memperluas kesadaran hukum di bidang pendidikan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di sela peringatan Hari Sumpah Pemuda itu menjadi simbol kolaborasi antara seni, hukum, dan pendidikan. Semangat yang diusung adalah Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu — mencerminkan tekad generasi muda untuk menjaga budaya sekaligus menegakkan hukum.

