NarasiPublik – Durian Montong Parigi, durian unggulan yang menjadi kebanggaan masyarakat lokal, kini resmi mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam acara Festival Teluk Tomini 2025, sehingga menjadikannya momen yang tidak hanya bernilai administratif tetapi juga bernilai simbolis bagi masyarakat Parigi Moutong.
Durian Montong Parigi memiliki reputasi nasional karena cita rasanya yang khas. Dagingnya tebal, bertekstur creamy, sangat manis, lembut, dan memiliki aroma kuat yang menggugah selera. Biji durian ini kecil sehingga memberikan porsi daging yang maksimal. Keunggulan rasanya membuat banyak wisatawan datang khusus ke Parigi Moutong hanya untuk menikmati durian ini secara langsung dari petaninya.
Penyerahan sertifikat KIK menandai pengakuan resmi negara atas nilai kultural dan sosial dari varietas durian ini. Sebagai KIK, Durian Montong Parigi dianggap sebagai milik komunal masyarakat, sehingga tidak dapat dimonopoli atau diklaim oleh individu, lembaga, ataupun daerah lain. Status ini juga memberikan payung hukum untuk menjaga nilai keaslian produk dan identitas budayanya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa proses sertifikasi dilakukan setelah penelitian dan verifikasi yang cukup panjang. “Durian Montong Parigi merupakan bagian dari kebudayaan lokal. KIK ini melindungi nilai tradisional yang menyertai sejarah budidaya durian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberi apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kekayaan budaya.
“Pelindungan terhadap produk agrikultur seperti Durian Montong Parigi bukan hanya soal identitas, tetapi juga tentang kedaulatan ekonomi masyarakat. Dengan adanya KIK, produk lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” katanya.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan sertifikat ini untuk memperluas peluang pasar dan meningkatkan kesejahteraan petani durian,” lanjut Rakhmat Renaldy.
Durian Montong Parigi kini memiliki legitimasi kuat untuk berkembang menjadi ikon agrikultur Sulawesi Tengah. Dengan payung hukum KIK, masyarakat Parigi Moutong mendapatkan kepastian bahwa durian khas mereka aman dari klaim pihak lain dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
