TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Expo IKM Tahun 2025, Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Merek

NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM), Sabtu (29/11/2025) sore.

Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, menyerahkan sertifikat merek kepada salah satu pelaku IKM Kota Palu pada pembukaan Expo Produk Sentra IKM Sulawesi Tengah “Kreatif, Adaptif, dan Kompetitif” yang digelar di halaman RRI Palu.

Penyerahan ini menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian kegiatan pameran IKM yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo beserta para pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota. Expo tersebut menampilkan berbagai produk unggulan lokal yang mencerminkan kreativitas serta kemampuan adaptasi pelaku IKM dalam menjawab tantangan pasar modern dan digital.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, mewakili Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian sertifikat merek bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga strategi penting untuk memastikan setiap pelaku IKM memahami nilai ekonomis dari perlindungan KI.

“Perlindungan merek adalah benteng pertama yang harus dimiliki pelaku IKM. Sertifikat merek memberi kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pasar, dan membuka ruang ekspansi usaha,” jelas Nur Ainun usai penyerahan sertifikat.

Rombongan kemudian melanjutkan kegiatan dengan meninjau seluruh stan peserta expo, yang memamerkan beragam produk lokal, mulai dari kuliner khas, kerajinan tangan, fesyen, hingga produk olahan industri kreatif. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memperkenalkan layanan-layanan KI kepada para pelaku usaha secara langsung.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan apresiasi atas pelaksanaan expo dan menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban hadir untuk memperkuat ekosistem KI di tingkat daerah.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku IKM memiliki pemahaman dan akses yang mudah terhadap pelayanan KI. Perlindungan merek adalah fondasi penting untuk menciptakan produk lokal yang berdaya saing nasional bahkan global. Kemenkum Sulteng akan terus memperluas advokasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi seluruh sentra IKM,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangan resminya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas instansi seperti dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan kunci untuk mempercepat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran KI.

Kanwil Kemenkum Sulteng pun merekomendasikan beberapa tindak lanjut strategis, seperti meningkatkan sosialisasi KI secara berkelanjutan, mendorong setiap sentra IKM mendaftarkan mereknya, serta menjadikan expo sebagai sarana edukasi dan promosi layanan KI bagi masyarakat luas.

Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat langkah-langkah perlindungan KI sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan memperkuat identitas produk daerah Sulawesi Tengah.

Type above and press Enter to search.