NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025–2029, Selasa, (11/11/2025), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut regulasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat jaring sosial ekonomi masyarakat.
“Setiap program penanggulangan kemiskinan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar implementasinya efektif dan berkeadilan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Proses harmonisasi membahas struktur dan norma hukum yang memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional, seperti Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK), serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial daerah.
Tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng menyoroti pentingnya penguatan aspek partisipatif, data kemiskinan yang akurat, serta sinergi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan.
Rakhmat menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari manfaat pembangunan.
“Kemiskinan bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah keadilan sosial. Karena itu, regulasi yang berpihak pada masyarakat miskin harus disusun dengan empati dan ketelitian,” tandasnya.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis data, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
