NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyampaikan apresiasi penuh atas langkah strategis Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang resmi menandatangani ASEAN Treaty on Extradition dalam ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat upaya kawasan ASEAN mencegah dan menindak kejahatan lintas negara.
Langkah ini lahir setelah proses negosiasi panjang sejak 2021, hingga akhirnya seluruh menteri hukum negara anggota ASEAN mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum kuat untuk mencegah para pelaku kejahatan melarikan diri ke negara lain dan memanfaatkan celah hukum di kawasan.
Menteri Hukum RI, Supratman, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan amanat Bali Concord 1976 yang kini akhirnya terwujud.
“Instrumen ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven,” tegasnya dalam forum internasional tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, ditempat berbeda, menyebut bahwa keberadaan perjanjian ekstradisi ASEAN akan memperkuat sistem keamanan hukum nasional, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki mobilitas lintas daerah cukup tinggi.
“Penandatanganan ini adalah langkah historis. Kita di daerah merasakan langsung dampaknya karena instrumen ekstradisi dapat meminimalisasi risiko pelarian pelaku kejahatan antarwilayah. Kemenkum Sulteng siap mendukung upaya ini melalui penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ujar Rakhmat Renaldy. Sabtu, (15/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan menindaklanjuti kebijakan pusat dengan memperkuat kapasitas internal, termasuk pemahaman aparatur mengenai kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.
Rakhmat Renaldy juga menyoroti bahwa ekstradisi bukan sekadar kerja sama antarnegara, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan kawasan ASEAN yang aman dan berkeadaban. “Upaya ini menjadikan hukum sebagai benteng kawasan, yang pada akhirnya melindungi masyarakat kita dari ancaman kejahatan lintas batas,” tambahnya.
Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition menjadi titik balik penting dalam arsitektur keamanan regional. Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan dukungan penuh terhadap proses ratifikasi yang akan dikawal langsung oleh Menteri Hukum RI dalam waktu dekat.
