NarasiPublik - Dalam upaya membangun tata kelola kepegawaian yang profesional dan berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil, di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (13/11/2025).
Ranperbup ini menjadi salah satu instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam mewujudkan sistem pembinaan karier ASN yang adil, objektif, dan transparan. Melalui regulasi ini, setiap ASN diharapkan memiliki kejelasan arah pengembangan karier berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas.
Kegiatan harmonisasi diikuti oleh tim dari Bidang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sulteng dan perwakilan Pemkab Banggai Laut, dengan tujuan menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional tentang manajemen ASN.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai regulasi pola karir ASN sebagai pilar utama reformasi birokrasi daerah. “Pola karir ASN harus dirancang dengan visi jangka panjang. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam menciptakan SDM aparatur yang unggul dan kompetitif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembinaan hukum di bidang kepegawaian harus berorientasi pada kepentingan publik. “Setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah harus mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. ASN yang berintegritas adalah fondasi pelayanan publik yang baik,” ujarnya.
Melalui sinergi ini, Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
