NarasiPublik – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan edukatif di Car Free Day Taman Vatulemo, Minggu pagi (2/11).
Kegiatan ini diisi dengan sesi konsultasi langsung dan pembagian leaflet informatif mengenai jenis-jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat didaftarkan. Masyarakat yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya mengenai pendaftaran merek usaha maupun hak cipta karya pribadi mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari strategi jemput bola untuk meningkatkan literasi hukum di bidang KI.“Edukasi hukum tidak harus di ruang seminar. Justru di tempat publik seperti Taman Vatulemo, kita bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas dan menanamkan kesadaran sejak dini tentang perlindungan karya,” ujar Rakhmat.
Ia juga mengapresiasi semangat masyarakat Palu yang mulai memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap hasil cipta dan inovasi.
