NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi hukum di daerah. Melalui partisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis Evaluasi Pengelolaan JDIH se-Sulawesi Tengah, lembaga ini mendorong optimalisasi sistem dokumentasi hukum agar dapat diakses secara cepat dan valid oleh masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng di Gedung Polibu ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Kanwil Kemenkum Sulteng. Peserta berasal dari berbagai instansi pemerintah, DPRD, hingga perguruan tinggi di wilayah ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan bagian dari pembangunan budaya hukum yang berkelanjutan.
“JDIH adalah jantung dari keterbukaan hukum. Ketika masyarakat mudah mengakses informasi hukum, maka kesadaran dan kepercayaan terhadap hukum pun meningkat,” ujarnya. Selasa, (11/11/2025).
Rakhmat menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mempercepat integrasi JDIH di seluruh kabupaten/kota. Hal ini, katanya, merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
“Tujuan akhirnya jelas: menjadikan JDIH sebagai pusat literasi hukum yang hidup dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
