NarasiPublik — Peran desa dan kelurahan menjadi pusat perhatian dalam kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Kegiatan ini menekankan bahwa pembentukan Posbankum tidak akan berhasil tanpa keterlibatan pemerintah tingkat terbawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jum’at, (14/11/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyerukan agar pemerintah desa dan kelurahan menjadi ujung tombak dalam menghadirkan keadilan di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa akses hukum yang merata hanya dapat diwujudkan melalui Posbankum yang hadir di lokasi-lokasi terdekat dari warga.
“Keberadaan Posbankum harus dapat dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa. Karena di sanalah persoalan hukum muncul pertama kali,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menekankan pentingnya kecepatan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Banggai. Menurutnya, keterlibatan aktif kepala desa, lurah, dan perangkat RT/RW akan mempercepat proses sekaligus memastikan layanan berjalan responsif.
Kepala Divisi P3H, Sopian, juga menyoroti perlunya edukasi hukum bagi aparat desa. Ia menjelaskan bahwa perangkat desa harus memahami mekanisme layanan, sistem administrasi, hingga prosedur rujukan agar Posbankum dapat berfungsi efektif sebagai kanal pertama penanganan masalah hukum warga.
Kegiatan ini juga membahas strategi sinergi antara desa, pemda, dan Kanwil Kemenkum Sulteng, termasuk mekanisme pembinaan dan evaluasi berkala. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan layanan dan mencegah Posbankum menjadi program yang hanya bertahan di awal pembentukan.
Dengan melibatkan desa dan kelurahan secara aktif, pembentukan Posbankum di Banggai diharapkan berjalan cepat dan berdaya guna. Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk mendukung desa sebagai motor penggerak hadirnya layanan hukum yang inklusif.
