NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang digelar oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Senin (3/11). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Partai Politik. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah menjadi salah satu kelengkapan utama dalam pendaftaran badan hukum partai politik baru.
Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, bertujuan memperkuat koordinasi dan keseragaman pemahaman antar-Kanwil dalam proses penerbitan SKT. Forum ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi agar setiap tahapan administrasi partai politik di daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kanwil siap melaksanakan setiap arahan yang diberikan Ditjen AHU.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penerbitan SKT secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menambahkan, kegiatan ini penting untuk menjaga keseragaman administrasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar proses hukum berjalan tertib dan seragam,” tambahnya.
Rapat koordinasi berlangsung lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan teknis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh Kantor Wilayah dalam proses verifikasi dan penerbitan surat keterangan terdaftar partai politik.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mempertegas komitmennya dalam mendukung tata kelola administrasi hukum yang transparan dan berintegritas di daerah.
