NarasiPublik – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai melaksanakan pemindahan terhadap enam orang warga binaan perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Lapas Amuntai dalam penataan dan pengelolaan warga binaan, sekaligus sebagai upaya mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas hunian. Selain itu, pemindahan juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan pengawalan petugas serta koordinasi yang baik antarunit terkait, sehingga kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan perempuan ke LPP Martapura dilakukan agar yang bersangkutan dapat mengikuti program pembinaan yang lebih optimal. LPP Martapura dinilai memiliki sarana, prasarana, serta sistem pembinaan yang lebih sesuai bagi warga binaan perempuan.
“Pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih maksimal dan terarah bagi warga binaan perempuan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi tingkat hunian di Lapas Amuntai agar lebih ideal dan kondusif,” ujarnya.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan kondisi hunian di Lapas Amuntai dapat lebih tertata, sementara warga binaan perempuan dapat menjalani proses pembinaan di lingkungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Lapas Kelas IIB Amuntai terus berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dengan mengedepankan aspek keamanan, pelayanan, dan pembinaan yang humanis.
