NarasiPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan terus memperkuat komitmen membangun tata kelola organisasi yang profesional, bersih, dan berintegritas. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, usai ikuti secara virtual Sosialisasi Penyelenggaraan Penegakan Kepatuhan Internal di Lingkungan Ditjenpas, Kamis (12/02).
“Kepatuhan internal bukan sekadar pengawasan, tetapi bagian dari budaya kerja yang harus terus dibangun. Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh jajaran memahami tanggung jawabnya untuk menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Mulyadi.
Dalam arahannya, Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menegaskan pentingnya penguatan dasar hukum dan kelembagaan dalam pelaksanaan penegakan kepatuhan internal. Penegakan kepatuhan internal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permen Imipas Nomor 1 dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan, standardisasi pencegahan, supervisi, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan.
“Kepatuhan internal adalah kesesuaian pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan terhadap regulasi, kebijakan, kode etik, kode perilaku, serta disiplin pegawai. Ruang lingkupnya mencakup pencegahan dan pengendalian, investigasi internal, pengelolaan pengaduan masyarakat, operasi khusus, pengawasan internal, pembangunan Zona Integritas, pelaksanaan sidang kode etik, hingga pembinaan mental,” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi juga menekankan program strategis yang mendukung penguatan kepatuhan internal, seperti edukasi pencegahan korupsi, internalisasi core values organisasi, penguatan manajemen risiko, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pendampingan hukum melalui advokasi dan investigasi internal.
“Dalam pembentukan Tim Kepatuhan Internal di tingkat wilayah, kami menekankan agar dilakukan asesmen secara komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan personel yang ditunjuk memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak yang baik. Selain itu, penguatan kapasitas SDM harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Isnawan, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal di wilayah.
“Kegiatan ini menjadi bekal bagi kami untuk memperkuat langkah pencegahan, deteksi risiko, serta penegakan kepatuhan internal secara terukur. Harapannya, seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada integritas,” pungkasnya.
