NarasiPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memberikan Remisi Khusus kepada narapidana yang beragama Hindu dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan pada momen Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Kamis (19/3).
Berdasarkan data per 5 Maret 2026, jumlah Warga Binaan di wilayah Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 8.529 orang, terdiri dari 7.448 narapidana dan 1.081 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 orang narapidana beragama Hindu, dengan 11 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Ini juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi.
Rincian penerima remisi terdiri dari 10 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I), dengan besaran 1 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 10 orang lainnya menerima pengurangan selama 1 bulan. Sementara itu, tidak terdapat narapidana maupun anak binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa remisi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Melalui pemberian remisi pada momentum keagamaan seperti Hari Raya Nyepi, kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap terpenuhi secara adil dan proporsional, tanpa mengesampingkan aspek pembinaan. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, dengan syarat utama antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana minimal, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Sementara itu, bagi narapidana yang belum memenuhi syarat, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain belum terpenuhinya masa pidana minimal, sedang menjalani hukuman disiplin maupun belum terpenuhinya kelengkapan administrasi.
Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan. (arb)
