NarasiPublik – Kekayaan Intelektual (KI) kini semakin dipandang sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk daerah, khususnya di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Palu.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, serta Kepala Bidang KI, Aida Julpha Tangkere, menegaskan pentingnya perlindungan KI bagi pelaku usaha.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar aspek hukum, tetapi merupakan aset ekonomi yang memiliki nilai strategis. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi, bahkan menembus pasar internasional,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep KI telah berkembang secara global dan menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi modern, sehingga perlu dipahami secara luas oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas peluang kolaborasi dengan Bank Indonesia dalam mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terkait KI melalui berbagai program edukasi.
Pihak Bank Indonesia menyambut baik upaya tersebut, dengan catatan bahwa setiap program harus diselaraskan dengan tugas dan fungsi BI agar dapat berjalan efektif.
Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tengah yang menyadari pentingnya perlindungan KI dan mulai mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya sebagai langkah strategis dalam pengembangan usaha.
