NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol pada Senin (25/5/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi Pemerintah Kota Palu dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Palu. Rapat dihadiri tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil bersama perangkat daerah terkait untuk membahas penyempurnaan substansi regulasi.
Pembentukan Raperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga stabilitas sosial masyarakat, serta mengendalikan dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi daerah harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum.
“Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol perlu diatur secara jelas agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang selaras dengan norma hukum nasional dan kondisi sosial masyarakat daerah.
“Harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar efektif, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara optimal,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
