NarasiPublik — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi strategis bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Morowali Utara, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Morowali Utara tersebut menjadi langkah konkret dalam mendorong hadirnya layanan KI yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, pelaku usaha, akademisi hingga para inovator daerah.
Dalam koordinasi tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan pentingnya peran Bapelitbangda dalam mengidentifikasi potensi riset, inovasi, karya cipta, produk unggulan daerah, hingga hasil pengembangan masyarakat yang memiliki nilai ekonomi dan layak mendapatkan pelindungan hukum melalui pendaftaran KI.
Sebagai bentuk penguatan layanan, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menginisiasi pembentukan Agen Layanan Kekayaan Intelektual yang direncanakan berpusat di Bapelitbangda Kabupaten Morowali Utara. Kehadiran agen layanan tersebut diharapkan mampu mempermudah proses konsultasi, pendampingan, hingga pengajuan permohonan pendaftaran KI bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menegaskan bahwa penguatan layanan KI merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
“Morowali Utara memiliki potensi sumber daya, inovasi, dan produk unggulan yang sangat besar. Karena itu, pelindungan Kekayaan Intelektual harus diperkuat agar karya dan inovasi masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus bernilai ekonomi,” ujar I Putu Dharmayasa.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Agen Layanan KI akan menjadi langkah strategis dalam mempercepat akses pelayanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
“Kami ingin layanan KI hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya Agen Layanan KI di daerah, proses pelayanan akan menjadi lebih efektif, cepat, dan terintegrasi,” tambahnya.
Rencana kolaborasi tersebut mendapat sambutan positif dari Bapelitbangda Kabupaten Morowali Utara. Pemerintah daerah bahkan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pembentukan Agen Layanan KI melalui penyusunan Surat Keputusan (SK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara, Krispen H. Masu, S.STP., M.Si, turut mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperluas layanan KI di daerah.
Menurutnya, keberadaan Agen Layanan KI akan memberikan dampak positif terhadap pelindungan produk unggulan daerah, peningkatan inovasi masyarakat, hingga penguatan daya saing daerah melalui legalitas dan pelindungan hukum.
Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengembangan KI merupakan bagian penting dari pembangunan hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang bagaimana melindungi kreativitas masyarakat agar memiliki nilai tambah ekonomi. Kami ingin setiap potensi daerah di Sulawesi Tengah mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng terus diperkuat demi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin inklusif dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimis layanan KI akan semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” pungkasnya.
