NarasiPublik – Komitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia terus diperkuat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkum Sulteng. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia yang digelar di Hotel Coco Best Western Palu, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Sektor Informal serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. FGD ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
FGD dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Menurutnya, implementasi nilai-nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan inklusif. Produk hukum daerah, termasuk peraturan daerah, harus mampu menjamin perlindungan hak masyarakat secara menyeluruh, terutama bagi kelompok rentan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Morowali, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pengharmonisasian regulasi berbasis HAM merupakan bagian penting dalam membangun sistem hukum daerah yang adaptif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ranperda tidak hanya dipandang sebagai instrumen administratif pemerintahan daerah, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, perspektif HAM harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan hukum yang nyata melalui kebijakan daerah yang inklusif dan implementatif.
“Pekerja rentan sektor informal, perempuan, anak, hingga masyarakat yang terdampak isu kesehatan publik harus mendapatkan perhatian serius dalam regulasi daerah. Negara hadir melalui kebijakan yang menjamin perlindungan dan kepastian hak bagi seluruh masyarakat,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa pedoman pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan memuat 30 substansi hak asasi manusia, terdiri atas 11 muatan hak ekonomi, sosial, dan budaya serta 19 muatan hak sipil dan politik. Seluruh materi tersebut mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dua kovenan internasional HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Dari hasil pembahasan, forum menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terhadap dua Ranperda Kabupaten Morowali tersebut. Pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Sektor Informal, forum menyoroti belum diaturnya partisipasi masyarakat pekerja rentan secara eksplisit dalam proses legislasi. Selain itu, perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan anak juga dinilai perlu diperkuat karena keduanya termasuk kelompok rentan yang kerap bekerja di sektor informal.
Forum juga menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan pembiayaan program perlindungan pekerja rentan agar tidak bergantung sepenuhnya pada kondisi fiskal daerah. Dari perspektif HAM, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, forum merekomendasikan penguatan keterlibatan unsur HAM dalam satuan tugas pengawasan serta perlunya penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan implementasi kawasan tanpa rokok. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung agar penerapan kebijakan dapat berjalan efektif.
Rakhmat Renaldy berharap hasil FGD tersebut dapat melahirkan rekomendasi konstruktif yang memperkuat kualitas regulasi daerah di Kabupaten Morowali.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kami optimistis produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan hak masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan berlangsung secara aktif dan konstruktif serta menghasilkan kesepakatan bersama yang nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi terhadap kedua Ranperda Kabupaten Morowali tersebut.
