TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Kemenkum Sulteng Perkuat Ekosistem Inovasi, Teken 48 PKS dan Resmikan Sentra KI Perguruan Tinggi

NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui penandatanganan 48 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Coco, Palu, Selasa (12/5/2026), dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para Bupati/Wali Kota, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh rektor perguruan tinggi, serta civitas akademika se-Sulawesi Tengah.

Dari total 48 kerja sama yang ditandatangani, sebanyak 41 PKS dilakukan bersama perguruan tinggi, 4 PKS bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), 1 PKS bersama LLDIKTI Wilayah XVI, 1 PKS bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, dan 1 PKS bersama Yayasan BSCM.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) secara serentak oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang dipusatkan di Jawa Barat. Peresmian itu merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk mendorong budaya inovasi dan perlindungan hukum atas hasil karya masyarakat serta akademisi.

“Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan setiap inovasi, penelitian, karya seni, hingga produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menjelaskan, perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam membangun kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual, terutama dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian dan inovasi.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen hadir mendampingi seluruh perguruan tinggi dan pemerintah daerah agar potensi KI di Sulawesi Tengah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi dan bernilai ekonomi,” tambahnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap program “Mendaki” serta pembentukan Sentra KI di Sulawesi Tengah. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan perguruan tinggi terlibat langsung dalam perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami sangat mendukung pembentukan Sentra KI ini. Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melahirkan inovasi sekaligus memastikan seluruh karya anak bangsa terlindungi secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menuturkan bahwa Sentra KI menjadi instrumen penting dalam mendukung program hilirisasi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.

“Dengan adanya Sentra KI, perguruan tinggi didorong mendukung program hilirisasi nasional. Kami mengajak seluruh akademisi agar segera mendaftarkan setiap karya dan inovasinya ke dalam sistem kekayaan intelektual,” ungkap Munawir.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menyerahkan berbagai penghargaan dan sertifikat kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah, lembaga, dan pelaku usaha.

Penghargaan diberikan kepada LLDIKTI Wilayah XVI atas dukungan pembentukan Sentra KI perguruan tinggi, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah atas pembentukan Sentra KI BRIDA, serta BRIDA Kabupaten Banggai atas tingkat pendaftaran KI terbaik.

Selain itu, apresiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan berbagai sertifikat KI, di antaranya 10 sertifikat merek yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, 20 sertifikat hak cipta yang difasilitasi Universitas Muhammadiyah Palu, serta 4 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal berupa Lagu Pobarangkamu, Lagu Tonji Nggorio Vala, Alat Musik Gimba, dan Ritual Adat Meaju yang difasilitasi Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tak hanya itu, kegiatan juga menghadirkan sejumlah narasumber dalam sesi sosialisasi dan penguatan pemahaman KI, yakni Ruth Swarny Sartama Saragih dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ketua LMKN Andi Muhanan Tombolututu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Syahroni dari Direktorat Paten dan DTLST, serta Fikri dari Disperindag.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga inovasi dan kreativitas daerah mampu menjadi kekuatan ekonomi baru yang berdaya saing nasional maupun global.

Type above and press Enter to search.