NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah itu diterima langsung oleh Kepala Dinas beserta jajaran sebagai bentuk penguatan sinergi dan koordinasi dalam optimalisasi layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, memaparkan perkembangan pelaksanaan layanan Posbankum di Sulawesi Tengah sebagai bagian dari program pembinaan hukum kepada masyarakat. Berdasarkan data nasional, total laporan layanan Posbankum telah mencapai 165.429 layanan, sementara Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 2.455 laporan pelayanan Posbankum dengan tingkat keaktifan Posbankum Desa/Kelurahan mencapai 51,26 persen.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan partisipasi aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat. Namun demikian, Kanwil Kemenkum Sulteng menilai masih diperlukan peningkatan pelaporan dan optimalisasi layanan agar seluruh Posbankum dapat berjalan maksimal sesuai fungsi dan tugasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Posbankum Desa/Kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong penguatan sinergi bersama pemerintah daerah agar layanan hukum dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tepat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan keaktifan Posbankum menjadi bagian penting dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“Melalui Posbankum, masyarakat tidak hanya memperoleh bantuan hukum, tetapi juga edukasi dan pemahaman hukum yang dapat mencegah terjadinya persoalan hukum di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulteng juga meminta dukungan Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah agar turut mendorong pemerintah desa dan kelurahan lebih aktif dalam melaksanakan serta melaporkan layanan Posbankum secara berkala.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik koordinasi yang dilakukan dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan layanan Posbankum Desa/Kelurahan di Sulawesi Tengah.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah, diharapkan keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan dapat semakin optimal dalam membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan hukum yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
