TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Tak Beri Ruang Benda Terlarang, Rutan Rantau Gencarkan Penggeledahan Sebagai Upaya Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban


Narasipublik – Dalam rangka memperkuat deteksi dini serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan, Rabu (17/06). Kegiatan tersebut menyasar kamar hunian E2 dan E4 sebagai bagian dari komitmen Rutan Rantau untuk tidak memberi ruang bagi keberadaan benda-benda terlarang di dalam lingkungan hunian.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf KPR, dan anggota jaga yang bertugas.

Sebelum penggeledahan kamar dilakukan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan badan terhadap warga binaan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang yang berada di dalam kamar hunian maupun area sekitar blok. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan dua unit korek api gas serta satu unit paku yang termasuk barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian. Seluruh barang temuan kemudian didata dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan salah satu langkah strategis dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban sejak dini. “Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran maupun kepemilikan barang-barang terlarang di dalam Rutan. Penggeledahan rutin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan maupun petugas,” tegas Renaldi. Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Muhammad Khadafi Al Faruq, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan akan terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. “Deteksi dini merupakan kunci utama dalam pencegahan gangguan kamtib. Oleh karena itu, pengawasan dan penggeledahan rutin menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh area hunian tetap steril dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rantau kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) serta menjaga keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan.

Type above and press Enter to search.