TpA0TfOlGSG0GfO5BSMiTfA6BY==

Sinergi Pembimbingan Kemasyarakatan Diperkuat, Bapas Amuntai Teken PKS dengan Polres Tabalong

NarasiPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi sistem peradilan pidana terpadu. Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dengan Kepolisian Resor (Polres) Tabalong tentang Implementasi KUHP, KUHAP, dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam rangka pendampingan klien dewasa dan anak, Jumat (31/7).

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara Pemasyarakatan dan Kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan pendampingan terhadap klien dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Implementasi KUHP, KUHAP, dan SPPA membutuhkan sinergi yang kuat antarpenegak hukum. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien, sehingga koordinasi dengan Kepolisian menjadi sangat strategis untuk memastikan proses peradilan berjalan secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Heru.

Selain penandatanganan PKS, pertemuan tersebut juga membahas dukungan Polres Tabalong terhadap rencana pembentukan Bapas baru di wilayah Tabalong. Heru menyampaikan bahwa pembentukan Bapas baru merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan di wilayah utara Kalimantan Selatan.

“Keberadaan Bapas di Tabalong nantinya diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), memperluas jangkauan layanan pendampingan dan pembimbingan, serta memperkuat dukungan terhadap implementasi keadilan restoratif dan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru,” tambahnya.

Kapolres Tabalong, Wahyu Ismoyo, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Polres Tabalong untuk terus bersinergi dengan jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan pendampingan klien dewasa dan anak, serta mendukung penguatan layanan Bapas di wilayah Tabalong.

Sementara itu, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polres Tabalong akan memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam pendampingan klien dewasa dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“PKS ini menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi operasional antara Bapas dan Polres Tabalong. Kami berharap sinergi ini dapat mempercepat pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan klien sehingga implementasi KUHP, KUHAP, dan SPPA dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi masyarakat maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Subiyanto.

Type above and press Enter to search.