Narasipublik – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan dan sesuai ketentuan. Sebagai bagian dari pembinaan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) bersama jajaran melaksanakan sosialisasi mengenai pemberian remisi dan program integrasi kepada seluruh warga binaan.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengusulan remisi dan integrasi sehingga warga binaan mengetahui hak sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa pidana.
Dalam pemaparannya, Kasi Binadik menjelaskan bahwa remisi dan integrasi merupakan hak warga binaan yang dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama ialah berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir. Selain itu, warga binaan juga wajib menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor Lapas melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN).
Remisi dan integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami setiap persyaratan yang harus dipenuhi. Kami berharap mereka semakin termotivasi untuk menjaga perilaku, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan, sehingga hak-haknya dapat diusulkan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Evi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang berintegritas, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dan integrasi dilaksanakan secara gratis, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan terkait pengusulan hak warga binaan, masyarakat maupun warga binaan diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
- LPP Martapura
