NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, Selasa (4/8/2026), di Kantor Polda Sulawesi Tengah.
Koordinasi yang dilaksanakan bersama Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Ditreskrimsus tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang lebih kuat untuk mendukung pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum pelaksanaan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Tengah. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual.
Pembahasan juga difokuskan pada pemetaan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah. Berbagai sektor usaha yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran hak merek, hak cipta, paten, desain industri, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya menjadi perhatian bersama sebagai dasar penyusunan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
Selain itu, kedua belah pihak mendiskusikan pentingnya penguatan pertukaran data dan informasi terkait laporan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Data tersebut akan menjadi landasan dalam menyusun strategi penegakan hukum yang lebih terarah sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik Kekayaan Intelektual.
Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyambut positif rencana kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, penyidikan, serta penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan aparat penegak hukum agar mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, inovator, maupun masyarakat.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi yang erat antara Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum agar upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual berjalan lebih efektif. Kami berharap kerja sama ini menjadi fondasi yang kuat dalam menciptakan iklim investasi dan inovasi yang sehat di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan setiap karya intelektual masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Sulawesi Tengah serta mengoptimalkan mekanisme koordinasi dan pertukaran data guna mendukung upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah optimistis sistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah akan semakin kuat, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi para pencipta, inventor, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat dalam menghasilkan karya serta inovasi yang bernilai ekonomi.
