NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, berbasis riset, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rabu (6/8/2026), menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan hasil riset dan kajian ilmiah ke dalam proses pembentukan regulasi daerah. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama perwakilan BRIDA Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah saat ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan melalui regulasi yang tidak hanya memenuhi kaidah legal drafting, tetapi juga didukung oleh data, hasil penelitian, dan kebutuhan nyata masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta penguatan kelembagaan PPNS dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasinya, BRIDA Kabupaten Banggai akan memberikan dukungan berupa kajian ilmiah, data, serta hasil penelitian sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik. Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan materi muatan, teknik legal drafting, hingga memastikan kesesuaian rancangan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata transformasi pembentukan regulasi daerah yang semakin mengedepankan pendekatan ilmiah dan berbasis bukti (evidence-based policy).
“Regulasi yang berkualitas tidak lahir hanya dari proses penyusunan norma, tetapi juga dari kekuatan data, hasil penelitian, dan analisis yang komprehensif. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dan BRIDA Kabupaten Banggai menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan terus memperkuat perannya sebagai pembina pembentukan produk hukum daerah sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin setiap peraturan daerah yang lahir memiliki legitimasi akademik yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta implementatif dalam menjawab berbagai persoalan di daerah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti ini harus terus diperluas agar kualitas pembentukan regulasi semakin baik,” tambahnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut juga menghasilkan sejumlah capaian penting, di antaranya terbangunnya kolaborasi antara fungsi riset dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mendukung pembentukan regulasi berbasis bukti (evidence-based regulation), dimulainya penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS pada Satpol PP Kabupaten Banggai, serta terbentuknya mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam proses penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi produk hukum daerah.
Ke depan, kedua institusi akan menyusun rencana aksi pelaksanaan kerja sama yang mencakup identifikasi isu-isu strategis daerah, penyusunan kajian kebijakan secara kolaboratif, optimalisasi keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi regulasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan hasil riset benar-benar menjadi dasar dalam pembentukan produk hukum daerah.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berharap terwujud ekosistem pembentukan produk hukum daerah yang semakin berkualitas, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
